Hm, bagaimana sih cara mengurus SLF sesuai peraturan Pemerintah? Sebelum itu, SLF merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengetahui kualitas dari keamanan gedung. Mengapa demikian? Dokumen tersebut adalah pembuktian bahwa bangunan itu aman dan sudah sesuai dengan fungsinya.
Setelah bangunan selesai dibangun, Anda harus mengurus sertifikat dari kelaikan bangunan tersebut. Namun bagaimana sebenarnya cara mengurus SLF dan apa saja persyaratan yang diperlukan? Berikut penjelasan kami untuk Anda.
Pengertian Singkat dari Apa Itu SFL
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk bangunan untuk memberikan bukti bahwa bangunan tersebut layak huni. Pemerintah akan menerbitkan SLF ketika bangunan selesai sesuai dengan persyaratan fungsional dan kelayakan teknis berdasarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Pengertian dari fungsi layak itu sendiri adalah suatu kondisi di mana bangunan gedung sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknisnya sesuai dengan fungsi bangunan itu sendiri. Dengan kata lain, bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi dapat dianggap ilegal untuk sebagai tempat hunian.
Nah, pemerintah tidak serta merta bisa langsung menerbitkan SLF begitu saja. Pasalnya, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
Jika Anda bisa mempersiapkan semuanya sendiri, maka secara administrasi bisa lolos dan Pemerintah akan menerbitkannya. Masa aktif SLF untuk sebuah bangunan umum adalah 5 tahun, sedangkan bangunan hunian pribadi mencapai 20 tahun.
Bagaimana Cara Mengurus SLF?
Sebelum mengajukan dokumen, Anda perlu mengetahui kelas SLF yang dibutuhkan untuk bagunan gedung Anda. Kategori dari kelayakan sertifikasi bangunan dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Keempat kategori tersebut adalah:
Kategori | Penjelasan |
Kelas A | Bangunan non rumah tinggal dan memiliki lantai lebih dari 8 |
Kelas B | Bangunan non rumah dan memiliki lantai kurang dari 8 |
Kelas C | Bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m persegi |
Kelas D | Bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m persegi |
Setelah mengetahui kelas dari bangunan Anda, selanjutnya sudah dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi sesuai dengan fungsi bangunan Anda. Perhatikan beberapa langkah di bawah ini tentang cara mengurus SLF.
1. Siapkan Persyaratan Yang Dibutuhkan
Bagi Anda seorang yang bekerja sebagai developer bangunan atau pemilik properti tanpa Sertifikat Laik Fungsi, Anda bisa mengurusnya secara mandiri atau menggunakan jasa konsultan SLF. Namun siapkan dulu dokumen persyaratan agar memudahkan proses penerbitan.
- Surat Permohonan untuk menerbitkan SLF
- Fotokopi identitas penanggung jawab atau pemohon SLF
- Fotokopi Akta Badan Hukum atau Badan Usaha (jika bukan perseorangan)
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Berita acara yang telah mendapatkan persetujuan dari selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai dengan IMB
- Laporan dari Direksi Pengawas
- Softcopy atau Hardcopy terkait gambar bangunan
- Khusus bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi mengenai yang memberikan hasil uji coba instalasi dan kelengkapan dari bangunan
- Lampiran foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) yang sudah dibangun dengan gambarnya, ukuran dan juga perhitungan pelaksanaan dan kebutuhan
2. Ajukan Berkas
Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan yang ada, berikutnya sudah bisa mengajukan pembuatan SLF tersebut. Setiap developer atau pemilik bangunan bisa mengajukan permohonan SLF melalui lembaga Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Permohonan tersebut bisa diserahkan langsung ke Suku Dinas, Kecamatan, dan juga Dinas terkait di daerah bangunan itu didirikan.
3. Tunggu Hasil Informasi dari Pemerintah Daerah
Setelah Anda mengajukan permohonan penerbitan SLF, Anda akan diminta menunggu kabar selanjutnya dari Pemerintah Daerah setempat. Pemerintah lah yang akan melakukan pemeriksaan dari kelengkapan dokumen permohonan.
Jika semuanya lengkap, maka SLF dapat diterbitkan paling lambat 3 hari setelah dinyatakan semua dokumen lengkap. Namun jika masih ada data yang kurang, maka pihak Pemerintah akan menginformasikan bahwa belum bisa menerbitkan SLF.
Akhir Kata
Itulah 3 cara mengurus SLF paling mudah yang bisa Anda lakukan. Namun jika faktanya Anda tidak memiliki waktu cukup untuk menyiapkan semuanya, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi SLF melalui internet.
Baca Juga: Cara Pasang CCTV dengan Mudah, Tanpa Bantuan Teknisi Profesional