Dari hasil pemeriksaan KPK terhadap lima PNS di Pemprov Sulawesi Selatan, KPK menduga Nurdin Abdullah telah beri perintah khusus demi memenangkan kontaktor tertentu.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif ini diduga oleh KPK telah memberi perintah khusus agar dapat memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek jalan di daerah Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan dari Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK, pemeriksaan terhadap lima PNS dari Pemprov Sulsel ini dilakukan bertempat di Polda Sulsel, pada hari Sabtu (13/03).
Pemeriksaan tersebut melibatkan lima orang saksi yang merupakan anggota PNS dari Pemprov Sulsel, yakni Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.
Pihak tim penyidik KPK masih terus mendalami tentang lelang pengerjaan proyek ruas jalan Palampang-Munte-Botolempangan. Lelang pengerjaan ruas jalan diduga terjadi karena adanya perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu dari tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka ER. ER (Edy Rahmat) selaku Sekdis PUTR Sulawesi Selatan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap Sejumlah Proyek Infrastruktur
Pendalaman informasi terkait lelang pengerjaan ruas jalan masih terus didalami oleh Tim Penyidik KPK melalui keterangan yang diberikan oleh para saksi berdasarkan pengetahuan mereka. Hal tersebut dikatakan oleh Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada hari Minggu (14/03).
Dalam kasus suap yang terjadi pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gubernur Sulsel nonaktif ini, terdapat juga dua pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Sulsel nonaktif ini ditetapkan sebagai penerima suap bersama dengan Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang menjadi penyuap dalam kasus ini adalah Agung Sucipto.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa, Nurdin juga diduga telah menerima suap berkaitan dengan beberapa proyek infrastruktur di Sulsel dari Agung Sucipto.
Agung Sucipto merupakan direktur dari PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Agung dinilai ingin mendapatkan beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Sulsel untuk kesekian kalinya, sehingga beliau melakukan penyuapan pada Nurdin.
Beberapa tahun yang lalu, Direktur PT APB ini telah mendapat proyek pengerjaan infrasturktur di Sulsel, namun kali ini dirinya ingin mendapatkan proyek lagi.
Firli Bahuri mengatakan, Agung Sucipto menjalin komunikasi aktif dengan Edy Rahmat, orang kepercayaan Nurdin, agar bisa kembali mendapat proyek infrastruktur di Sulsel tahun ini. Ini pun menjadi berita politik yang tak kalah meresahkan masyarakatnya.
Usai komunikasi tersebut terjalin, Nurdin Abdullah menyetujui permintaan Agung dan sepakat untuk memberikan beberapa proyek infrastruktur. Salah satu proyek yang diberikan nurdin adalah proyek pembangunan Wisma Bira.
Menurut Ketua KPK, dana suap untuk Nurdin diberikan oleh Agung Sucipto melalui Edy Rahmat pada Jumat (26/02). Keterangan tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPK pada konferensi pers yang terjadi pada Minggu (28/02) dini hari.
Baca juga: Brand Kaos Terbaik di Dunia
Jumlah Dana Suap yang Diterima Nurdin
Pada Jumat (26/02) lalu, Agung telah memberikan dana suap sebesar Rp2 miliar untuk Nurdin melalui Edy, Sekdis PUTR Sulsel. Selain itu, Firli mengatakan, pada tahun 2020 Nurdin juga telah menerima suap dari kontraktor lainnya.
Pada tahun 2020, pria 57 tahun ini telah menerima dana suap sekitar Rp5,4 miliar dengan rincian Rp200 juta, Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar. Namun dalam keterangannya, Firli tidak memberi keterangan secara rinci perihal nama kontraktor yang telah menyuap Nurdin.