Tidak Tenang Masyarakat, Bandar Judi Shanghai di Cilacap Diciduk Polisi


  • Share on Pinterest

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengamankan dua tersangka penjual judi togel, di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah pada Selasa (5/1/2021).

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengamankan dua tersangka penjual judi togel, di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah pada Selasa (5/1/2021). Masing-masing tersangaka berinisial D (72) dan S (52). Keduanya ternyata menjual judi togel jenis Shanghai.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pratik perjudian jenis togel Shanghai, petugas melaksanakan pemeriksaan. Setelah itu petugas melaksanakan penangkapan di rumah yang terletak di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah dan berhasil mengamankan tersangka D (72).

paito warna sydney
Sumber: portal-indonesia.com

Kapolres menambahkan, pada ketika melakukan  penangkapan di rumah D, ditemukan barang bukti  berupa sebuah handphone Nokia warna biru. Kemudian dilakasnakan pengecekan di dalam handphone itu terdapat riwayat pengiriman sms pembelian togel.

“Sesudah dibongkar dan terbukti terdapat ada sms pembelian togel di handphone tersangka. Sesudah dilaksanakan pengembangan, penyidik berhasil mengamankan tersangka S (52) yang berperan sebagai pengepul,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dalam pencidukan tersangka S, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 buah kupon warna hijau dengan stempel Kuda Lari dan shanghai, 2 lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar, 2 lembar kertas rumusan, 1 buah bolpoin, 1 buah HP Vivo warna putih dan uang cash sebesar Rp 40.000 rupiah.

“Hukuman  yang dituduhkan pada ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian ini. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” jelasnya.

Sumber: serayunews.com