Cerita Lucu Petani di Kebumen Curi Kambing Tetangga Demi Taruhan


  • Share on Pinterest

Kebumen – JUDI sudah menjadi ketagihan bagi MJ (47), warga Desa Ambalkebrek, Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. Ia yang ketagihan judi sedari remaja rela melakukan apa pun untuk meredakan dahaga ketagihan judinya, termasuk mencuri kambing.

MJ disinyalir mencuri tiga ekor kambing milik Ngadipan, warga Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Sabtu (23/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Dia mencuri kambing demi dapat memasang taruhan judi togel ataupun judi online. Dia berpindah, dengan bermain judinya bisa kaya dan membayar selesai modal yang mulanya dia belikan untuk taruhan.

Satu dari tiga ekor kambing yang tdia curi sudah dijual ke Pasar Hewan di Kabupaten Banyumas dengan harga Rp. 800.000 rupiah.  Uang hasil perdagangan dia bagi dua dengan teman dalam aksi kejahatan tersebut.

“Saat ini uang tersebut telah habis untuk beli nomor togel,” katanya ketika konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (28/1/2021).

syair hk
Sumber: www.liputan6.com

MJ yang kesehariannya bekerja sebagai petani mengaku setiap pasang nomor togel dapat menghabiskan uang Rp. 20.000 rupiah sampai Rp. 60.000 ruiah. Dia mengatakan cukup sering memasang judi togel.

Modus Pencuri Kambing

“Pelaku dalam melaksanakan aksinya beserta satu temannya yang lain saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Kapolsek Bulus Pesantren, AKP Sumardi, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Kamis (28/1/2021).

Dari pengakuan MJ, ketika belum mencuri, mereka mengintip kandang kambing yang hendak menjadi target. Mereka memilih kandang yang tempatnya jauh dari rumah pemiliknya.

“Guna membuka pintu kandang, pelaku membakar tali pengikat pintu dengan korek. Sesudah terputus, kambing digiring keluar kandang melewati persawahan agar tak terlihat warga,” katanya.

Korban melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Buluspesantren. Polisi bergerak cepat memeriksa kasus ini. Pemeriksaan tersebut berbuah manis. Polisi berhasil memperoleh nama-nama yang disinyalir sebagai pelaku pencurian.

Unit Reskrim Polsek Buluspesantren menangkap pelaku di rumahnya pada hari keesokan, Minggu (24/1/2021) pukul 01.00 WIB. Penahanan berjalan mulus karena tak ada perlawanan dari pelaku.

Polisi menghukum pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MJ dianacam hukuman penjara kurang lebih lima tahun.

Sumber: liputan6.com